Badik Mewarnai Dugaan Penganiayaan di Biringkanaya, Korban Lapor Polisi

Makassar – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai penggunaan senjata tajam terjadi di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Peristiwa tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 11 Februari 2026.

Pelapor diketahui bernama Kemal. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang disebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di kawasan Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami.

Dalam keterangan yang tertuang pada laporan, terlapor diduga masuk ke rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis badik. Akibat insiden itu, korban mengalami luka pada bagian tangan serta pembengkakan di area pipi. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis guna kepentingan pembuktian.

Situasi sempat memanas karena terlapor disebut turut melakukan pengejaran terhadap anak korban. Warga sekitar pun dibuat tegang oleh kejadian tersebut.

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan dan memastikan proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut tengah berjalan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat dugaan penggunaan senjata tajam terjadi di lingkungan permukiman.

 

Sumber : Hasrat

Penulis : ZT

Editor : Tim Redaksi

More From Author

Pemkot Palangka Raya Raih Predikat BB SAKIP 2025, DPMPTSP Sabet Penghargaan WBK

Dominasi Penuh di Babak Pertama, City Bungkam Fulham Tanpa Balas dan Kukuh di Posisi Kedua Premier League 2025/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *