SINGAPURA – Raisha Anindra Pascasiswi (31), warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kecelakaan maut di kawasan Chinatown, Singapura, dilaporkan telah siuman. Meski demikian, kondisinya masih lemah dan membutuhkan perawatan serta pemantauan intensif di rumah sakit.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyampaikan bahwa Raisha saat ini dirawat di High Dependency Unit (HDU) Singapore General Hospital (SGH). Ia mengalami sejumlah luka serius, termasuk cedera dalam dan patah tulang akibat kecelakaan yang terjadi pada 6 Februari 2026.
Insiden tragis tersebut berlangsung sekitar pukul 11.40 waktu setempat di South Bridge Road, dekat Buddha Tooth Relic Temple dan Pusat Makanan Maxwell. Saat kejadian, Raisha tengah menyeberang jalan bersama suaminya, Ashar Ardianto, dan putri mereka, Sheyna Lashira Smaradiani (6).
Sheyna sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi sadar. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.44 di hari yang sama. Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah cedera kranio-serebral.
Pendampingan KBRI
Sejak hari pertama kejadian, KBRI Singapura telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Perwakilan KBRI mendatangi SGH pada malam 6 Februari untuk memastikan kondisi korban sekaligus memberikan dukungan langsung.
Proses administrasi penanganan jenazah hingga pemulangan ke Indonesia juga difasilitasi oleh KBRI. Jenazah Sheyna dipulangkan ke Tanah Air pada 8 Februari 2026 menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ 950 pukul 06.50 waktu setempat, dan telah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Sementara itu, keluarga sempat menyampaikan keinginan agar Raisha dapat dipindahkan ke Indonesia untuk perawatan lanjutan. Namun, tim medis SGH menyarankan agar evakuasi medis ditunda karena kondisi korban belum stabil untuk perjalanan jauh.
Proses Hukum Berjalan
KBRI juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait perkembangan kasus ini. Polisi setempat telah mengamankan pengemudi mobil, seorang perempuan berusia 38 tahun, atas dugaan mengemudi tanpa kehati-hatian hingga menyebabkan kematian.
Wakil Kepala Perwakilan RI di Singapura, Thomas Ardian Siregar, bersama staf KBRI kembali menemui keluarga korban pada 9 Februari untuk menyampaikan belasungkawa secara resmi dan membahas dukungan lanjutan, termasuk kemungkinan fasilitasi bantuan hukum apabila diperlukan.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat berwenang Singapura.
Tim Redaksi
