Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional. Ia menekankan bahwa algoritma dan kebijakan platform tidak boleh merugikan masyarakat Indonesia.
Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menyatakan Indonesia bukan sekadar pasar digital, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).
Sebagai bentuk ketegasan pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Indonesia disebut menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.
Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform itu mendatangi pemerintah Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan sistem geotagging khusus Indonesia.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.
Selain pengawasan platform digital, pemerintah bersama aparat penegak hukum juga terus memperkuat pemberantasan judi online. Sejak 20 Oktober, sekitar tiga juta konten judi online telah berhasil diturunkan.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judi online mengalami penurunan signifikan, dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Menurut Meutya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian RI.
“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut,” jelasnya.
Meutya menambahkan, agenda digital pemerintah pada 2026 berfokus pada tiga pilar utama, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga. Ketiganya dijalankan melalui sinergi erat dengan Polri guna memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Menkomdigi.
Tim Redaksi
