Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya korelasi kuat antara lemahnya pendataan lahan kelapa sawit dengan maraknya praktik korupsi di sektor perpajakan. Selisih data luas lahan kerap dimanfaatkan sebagai celah terjadinya permufakatan antara wajib pajak dan aparat fiskus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar ulah oknum, melainkan cerminan lemahnya tata kelola dan sistem pengawasan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi. Menurutnya, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak tanpa sistem transparan sangat rentan menjadi ruang transaksional.
“Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, potensi penyimpangan akan terus terbuka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
KPK sebelumnya telah melakukan kajian melalui Direktorat Monitoring pada 2020–2021 terkait optimalisasi penerimaan pajak sektor perkebunan sawit. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam studi kasus di Provinsi Riau, ditemukan adanya selisih antara luas lahan yang tercantum dalam IUP dengan luasan objek pajak kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan lainnya (P5L). Perbedaan data tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan kelemahan dalam sistem administrasi perpajakan. Mekanisme pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dinilai belum optimal. Bahkan, tidak ada kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung bagi wajib pajak yang tidak melampirkan berkas SPOP, sehingga risiko manipulasi data semakin besar.
Permasalahan lain muncul pada tata kelola perizinan perkebunan yang belum sinkron dengan penguasaan lahan di lapangan. Dari sisi hulu hingga hilir, masih ditemukan sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KPK juga menyoroti keterbatasan data dan informasi sektor sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan risiko praktik korupsi akibat lemahnya integrasi sistem.
Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong tiga langkah strategis kepada DJP. Pertama, memperluas pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit. Kedua, membangun serta mengintegrasikan sistem aplikasi pajak sawit dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Ketiga, memperkuat sinkronisasi data lintas sektor.
Selain itu, KPK merekomendasikan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi di lapangan.
Di sisi regulasi, KPK juga mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP dilakukan secara digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
KPK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut. Lembaga antirasuah itu menilai penguatan akuntabilitas menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Tim Redaksi
