Kemkomdigi Sinkronkan RPM PP Tunas, Respons 33 Entitas Demi Ruang Digital Ramah Anak

Jakarta Pusat, Jendeladunia.id – Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas.

 

Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas diterima dalam proses konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas.

 

Tingginya partisipasi ini mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, terutama dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, hingga desain platform digital yang belum sepenuhnya ramah anak.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, seluruh masukan yang diterima menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar mampu menjawab dinamika perkembangan teknologi digital.

 

“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka serta komitmen bersama untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital tetap relevan dengan perkembangan teknologi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Februari 2026.

 

Berdasarkan kompilasi dan pengelompokan masukan, substansi yang paling banyak mendapat perhatian publik meliputi pengaturan penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

 

Isu pelindungan data pribadi anak juga menjadi sorotan utama. Publik mendorong agar verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, serta keamanan data, sehingga kebijakan perlindungan tidak justru menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.

 

Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kepastian prosedur, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap. Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai krusial guna menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan.

 

“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan. Seluruhnya menjadi bahan penguatan dan penyempurnaan regulasi,” tegas Alexander.

 

Saat ini, penyusunan RPM masih berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan guna memastikan keselarasan dengan regulasi lain yang terkait sebelum ditetapkan secara resmi.

 

Melalui langkah ini, pemerintah berharap regulasi teknis PP Tunas dapat menjadi landasan perlindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, serta memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab.

 

Tim Redaksi

More From Author

Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan 302 Peserta Magang, Fokus AI dan Ketahanan Ruang Digital

Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau Huntara Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *