PP Tunas Tunda Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun untuk Perkuat Perlindungan Digital

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan tersebut bertujuan menunda akses media sosial dan aplikasi berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, mengatakan kebijakan tersebut disusun melalui berbagai kajian yang melibatkan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta sejumlah pihak yang fokus pada isu perlindungan anak di era digital.

 

Menurut Meutya, usia sekitar 16 tahun dinilai sebagai waktu yang lebih tepat bagi anak untuk mulai mengakses media sosial secara mandiri. Pada usia tersebut, kemampuan emosional dan psikologis anak dianggap lebih matang dalam menghadapi berbagai dinamika di dunia digital.

 

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Itu merupakan hasil diskusi dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta pihak yang mempelajari dampak penggunaan media sosial bagi anak,” ujar Meutya saat kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas bertema “Tunggu Anak Siap” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi digital, melainkan menunda akses media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis.

 

Program tersebut juga mengusung slogan “Tunggu Anak Siap” yang menekankan pentingnya kesiapan anak sebelum menjelajahi ruang digital secara bebas.

 

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai berbagai risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang sering menyasar pengguna usia muda.

 

Selain itu, anak-anak juga dinilai rentan terhadap berbagai bentuk penipuan di internet, termasuk transaksi daring yang tidak aman. Banyak kasus anak tertipu saat berbelanja online maupun terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

 

Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Platform digital global seperti Facebook, Instagram, dan TikTok memiliki jutaan pengguna di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak.

 

Di sisi lain, platform digital tersebut merupakan industri yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas penggunanya. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya regulasi yang mendorong platform digital untuk turut bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak.

 

“Platform digital bukan hanya media sosial, tetapi juga industri yang mendapatkan keuntungan dari pengguna. Karena itu mereka juga harus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak,” tegasnya.

 

Pemerintah sebelumnya telah berulang kali mengingatkan platform digital untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Namun masih banyak ditemukan konten negatif yang beredar di media sosial.

 

Situasi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah lebih tegas melalui regulasi yang membatasi akses anak terhadap platform digital hingga usia tertentu. Kebijakan serupa juga mulai diterapkan di sejumlah negara lain yang menghadapi tantangan perlindungan anak di ruang digital.

 

Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) juga menjadi salah satu faktor yang mempercepat lahirnya kebijakan tersebut. Kemajuan AI dinilai dapat membawa manfaat besar, tetapi juga meningkatkan risiko manipulasi informasi di ruang digital.

 

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah informasi yang benar,” kata Meutya.

 

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 500 pelajar dari berbagai sekolah tingkat SMP hingga SMA turut hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan media sosial secara bijak.

 

Menkomdigi juga mengajak para pelajar untuk menjadi “Duta Tunas” di lingkungan masing-masing, baik di sekolah maupun keluarga, dengan menyampaikan pentingnya kesiapan mental sebelum menggunakan media sosial.

 

Melalui kebijakan PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh secara sehat di era digital serta menjadi generasi yang mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan bertanggung jawab.

 

Red

More From Author

PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Akses Internet Disesuaikan Usia

Polri Salurkan 38 Ribu Paket Sembako untuk Personel Sambut Idul Fitri 1447 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *