Perjosi Ingatkan Bupati Gowa: Bantahan Saja Tak Cukup, Klarifikasi Harus Diuji Secara Hukum

Makassar, Isu dugaan perselingkuhan menyeret nama pejabat daerah—bantahan telah ada, namun tanpa langkah hukum, tekanan publik kian membesar.

Bantahan atas isu sensitif yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, telah disampaikan ke publik. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum untuk menguji kebenaran klarifikasi tersebut, sehingga polemik terus bergulir dan memasuki fase perhatian yang lebih luas.

Isu sensitif yang menyeret nama Bupati Husniah Talenrang terus bergulir dan kini memasuki fase yang lebih luas, dari perbincangan lokal menuju sorotan publik yang lebih besar.

Dugaan kedekatan pribadi dengan seorang konsultan politik, Basri Kajang, menjadi inti dari isu yang berkembang. Narasi tersebut beredar cepat, diperkuat oleh berbagai keterangan yang belum terverifikasi secara hukum.

Pihak Bupati telah menyampaikan bantahan. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar, namun hingga saat ini, satu hal belum terlihat di ruang publik, yakni langkah hukum untuk membuktikan bantahan tersebut.

Dalam konteks pejabat publik, isu yang menyentuh ranah pribadi tidak lagi sekadar persoalan individu, ini bersinggungan langsung dengan integritas jabatan, kepercayaan publik, kehormatan sosial serta nama baik keluarga besar, hal itu disampaikan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Ketum Perjosi), Salim Djati Mamma, ketika dihubungi via telepon, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Gowa yang menjunjung tinggi nilai sosial dan moral, setiap isu yang menyentuh kehormatan memiliki dampak yang luas. Karena itu, perkembangan isu ini tidak berhenti sebagai perbincangan biasa, melainkan berkembang menjadi perhatian yang lebih serius.

Informasi yang beredar di ruang publik sebagian besar merujuk pada keterangan seorang sumber berinisial NRL, yang disebut sebagai mantan pegawai di lingkungan Rumah Jabatan. Selain itu, muncul pula narasi yang menyebut adanya dinamika personal yang melibatkan pihak lain, termasuk keluarga dari individu yang disebut dalam isu tersebut.

Bung Salim mendesak Bupati Gowa agar mengambil tindakan tegas yang didukung bukti hukum, sehingga dapat menghilangkan dugaan negatif dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa.

Tekanan paling tegas dari Ketum Perjosi menekankan bahwa seorang kepala daerah tidak cukup hanya memberikan bantahan, tetapi harus mengambil langkah konkret melalui jalur hukum.

“Kalau itu tidak benar, jangan hanya dibantah. Laporkan secara resmi. Itu bentuk ketegasan sebagai pemimpin,” ujarnya.

Menurutnya, langkah hukum harus diarahkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi, baik sumber yang menyampaikan dugaan, media yang mempublikasikan, maupun pihak-pihak yang memperluas penyebaran.

“Kalau perlu, kejar sumbernya. Kejar NRL sebagai penyampai informasi. Laporkan juga media yang memuat jika memang tidak benar. Itu mekanisme yang sah,” tegasnya.

Bung Salim juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi melalui forum resmi.

“Harus ada konferensi pers terbuka. Jangan hanya terbatas pada media lokal atau internal. Ini sudah menjadi konsumsi publik yang lebih luas,” ujar eks Wakil Ketua PWI Sulsel ini.

Menurutnya, forum tersebut perlu melibatkan media lokal dan nasional serta media online, dengan menghadirkan klarifikasi langsung dari pihak terkait dan penjelasan terbuka atas seluruh isu yang beredar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara utuh dan transparan.

Dalam keterangannya, Asesor BNSP ini juga menyoroti bahwa isu ini tidak berdiri sendiri. Selain menyangkut jabatan sebagai kepala daerah, isu ini juga berkaitan dengan lingkungan keluarga yang dikenal memiliki posisi strategis di institusi Kepolisian.

Hal ini, menurutnya, justru memperkuat alasan mengapa langkah hukum perlu segera dilakukan.

“Semakin besar posisi, semakin besar tanggung jawab untuk memberikan kejelasan,” tegasnya.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menuturkan, dalam dinamika publik, bantahan merupakan bagian awal dari respons. Namun ketika tidak diikuti langkah lanjutan, ruang spekulasi tetap terbuka.

“Publik tidak memiliki dasar untuk menilai kebenaran secara objektif, karena tidak ada proses yang menguji informasi tersebut. Kondisi ini membuat isu terus berputar tanpa arah yang jelas,” jelas wartawan senior di bidang kriminal ini.

Ketum Perjosi juga memberikan peringatan tegas terkait potensi dampak jika isu ini tidak ditangani melalui jalur hukum.

“Kalau tidak diselesaikan, ini akan jadi bola liar. Hari ini satu pejabat, besok bisa banyak. Tanpa pembuktian, semua bisa diseret isu,” ujarnya.

Menurut Bung Salim, istilah “bola liar” merujuk pada kondisi di mana isu berkembang tanpa kendali, tanpa arah, dan tanpa kepastian. Dalam situasi seperti itu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu individu, tetapi juga oleh sistem secara keseluruhan.

Seiring berjalannya waktu, perhatian publik semakin mengarah pada satu hal, bukan lagi sekadar isi isu, melainkan langkah yang akan diambil untuk meresponsnya. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan antara bantahan semata dengan bantahan yang disertai proses hukum dan pembuktian, dan hingga saat ini, pembuktian tersebut belum terlihat.

Menutup pernyataannya, Ketum Perjosi mengungkapkan bahwa perkembangan isu ini belum menunjukkan tanda

 

Perjosi Ingatkan Bupati Gowa: Bantahan Saja Tak Cukup, Klarifikasi Harus Diuji Secara Hukum
Subjudul :
Isu dugaan perselingkuhan menyeret nama pejabat daerah—bantahan telah ada, namun tanpa langkah hukum, tekanan publik kian membesar.
MAKASSAR, . …………. — Bantahan atas isu sensitif yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, telah disampaikan ke publik. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum untuk menguji kebenaran klarifikasi tersebut, sehingga polemik terus bergulir dan memasuki fase perhatian yang lebih luas.
Isu sensitif yang menyeret nama Bupati Husniah Talenrang terus bergulir dan kini memasuki fase yang lebih luas, dari perbincangan lokal menuju sorotan publik yang lebih besar.
Dugaan kedekatan pribadi dengan seorang konsultan politik, Basri Kajang, menjadi inti dari isu yang berkembang. Narasi tersebut beredar cepat, diperkuat oleh berbagai keterangan yang belum terverifikasi secara hukum.
Pihak Bupati telah menyampaikan bantahan. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar, namun hingga saat ini, satu hal belum terlihat di ruang publik, yakni langkah hukum untuk membuktikan bantahan tersebut.
Dalam konteks pejabat publik, isu yang menyentuh ranah pribadi tidak lagi sekadar persoalan individu, ini bersinggungan langsung dengan integritas jabatan, kepercayaan publik, kehormatan sosial serta nama baik keluarga besar, hal itu disampaikan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Ketum Perjosi), Salim Djati Mamma, ketika dihubungi via telepon, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Gowa yang menjunjung tinggi nilai sosial dan moral, setiap isu yang menyentuh kehormatan memiliki dampak yang luas. Karena itu, perkembangan isu ini tidak berhenti sebagai perbincangan biasa, melainkan berkembang menjadi perhatian yang lebih serius.
Informasi yang beredar di ruang publik sebagian besar merujuk pada keterangan seorang sumber berinisial NRL, yang disebut sebagai mantan pegawai di lingkungan Rumah Jabatan. Selain itu, muncul pula narasi yang menyebut adanya dinamika personal yang melibatkan pihak lain, termasuk keluarga dari individu yang disebut dalam isu tersebut.
Bung Salim mendesak Bupati Gowa agar mengambil tindakan tegas yang didukung bukti hukum, sehingga dapat menghilangkan dugaan negatif dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa.
Tekanan paling tegas dari Ketum Perjosi menekankan bahwa seorang kepala daerah tidak cukup hanya memberikan bantahan, tetapi harus mengambil langkah konkret melalui jalur hukum.
“Kalau itu tidak benar, jangan hanya dibantah. Laporkan secara resmi. Itu bentuk ketegasan sebagai pemimpin,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum harus diarahkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi, baik sumber yang menyampaikan dugaan, media yang mempublikasikan, maupun pihak-pihak yang memperluas penyebaran.
“Kalau perlu, kejar sumbernya. Kejar NRL sebagai penyampai informasi. Laporkan juga media yang memuat jika memang tidak benar. Itu mekanisme yang sah,” tegasnya.
Bung Salim juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi melalui forum resmi.
“Harus ada konferensi pers terbuka. Jangan hanya terbatas pada media lokal atau internal. Ini sudah menjadi konsumsi publik yang lebih luas,” ujar eks Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
Menurutnya, forum tersebut perlu melibatkan media lokal dan nasional serta media online, dengan menghadirkan klarifikasi langsung dari pihak terkait dan penjelasan terbuka atas seluruh isu yang beredar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara utuh dan transparan.
Dalam keterangannya, Asesor BNSP ini juga menyoroti bahwa isu ini tidak berdiri sendiri. Selain menyangkut jabatan sebagai kepala daerah, isu ini juga berkaitan dengan lingkungan keluarga yang dikenal memiliki posisi strategis di institusi Kepolisian.
Hal ini, menurutnya, justru memperkuat alasan mengapa langkah hukum perlu segera dilakukan.
“Semakin besar posisi, semakin besar tanggung jawab untuk memberikan kejelasan,” tegasnya.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menuturkan, dalam dinamika publik, bantahan merupakan bagian awal dari respons. Namun ketika tidak diikuti langkah lanjutan, ruang spekulasi tetap terbuka.
“Publik tidak memiliki dasar untuk menilai kebenaran secara objektif, karena tidak ada proses yang menguji informasi tersebut. Kondisi ini membuat isu terus berputar tanpa arah yang jelas,” jelas wartawan senior di bidang kriminal ini.
Ketum Perjosi juga memberikan peringatan tegas terkait potensi dampak jika isu ini tidak ditangani melalui jalur hukum.
“Kalau tidak diselesaikan, ini akan jadi bola liar. Hari ini satu pejabat, besok bisa banyak. Tanpa pembuktian, semua bisa diseret isu,” ujarnya.
Menurut Bung Salim, istilah “bola liar” merujuk pada kondisi di mana isu berkembang tanpa kendali, tanpa arah, dan tanpa kepastian. Dalam situasi seperti itu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu individu, tetapi juga oleh sistem secara keseluruhan.
Seiring berjalannya waktu, perhatian publik semakin mengarah pada satu hal, bukan lagi sekadar isi isu, melainkan langkah yang akan diambil untuk meresponsnya. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan antara bantahan semata dengan bantahan yang disertai proses hukum dan pembuktian, dan hingga saat ini, pembuktian tersebut belum terlihat.
Menutup pernyataannya, Ketum Perjosi mengungkapkan bahwa perkembangan isu ini belum menunjukkan tanda mereda. Sebaliknya, tekanan publik terus meningkat seiring tidak adanya langkah hukum yang tampak di ruang publik.
“Kalau tidak benar, laporkan. Jangan biarkan ini berlarut. Harus ada tindakan. Di tengah sorotan yang terus meluas, yang dibutuhkan bukan lagi sekadar bantahan, melainkan langkah nyata untuk membuktikan kebenaran secara hukum,” tutupnya.

 

(tim)

More From Author

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Halalbihalal Bersama Warga di Aceh Tamiang

PERJOSI Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Hotmix Maros Rp4,9 Miliar, Sorotan Tertuju ke Wakil Bupati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *