Jakarta, 17 Februari 2026 – Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dalam ekosistem haji dan umrah global. Setiap tahun, lebih dari 200 ribu jamaah haji berangkat ke Tanah Suci, ditambah sekitar 1,5 juta jamaah umrah yang turut menggerakkan sektor perhotelan, konsumsi, transportasi, hingga logistik internasional.
Besarnya arus ekonomi tersebut memunculkan pertanyaan strategis: apakah Indonesia akan terus menjadi pasar utama, atau mulai mengambil peran penting dalam rantai nilai ekonomi haji?
Melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pemerintah mendorong perubahan paradigma dari sekadar pembeli layanan (procurement) menjadi investor strategis dalam ekosistem haji dan umrah. Langkah ini dijalankan melalui anak usaha, BPKH Limited, yang dibentuk pada 2023 dengan dukungan Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Anggota BP BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menjelaskan bahwa pembentukan BPKH Limited diarahkan untuk investasi langsung di sektor-sektor strategis ekosistem haji.
“Tujuannya agar Indonesia tidak hanya menjadi pembeli musiman, tetapi memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi haji. Ini merupakan tahapan awal pergeseran dari procurement menuju investasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Namun dalam proses penetrasi pasar dan pembelajaran (learning curve), BPKH Limited masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kebutuhan penguatan regulasi dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi aturan tersebut kini tengah diproses guna memperkuat tata kelola investasi secara komprehensif dan berkelanjutan.
Kepala BP BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah praktik perantara bisnis, melainkan pembangunan fondasi kedaulatan ekonomi haji.
“Kedaulatan ekonomi haji bukan berarti komersialisasi ibadah. Ibadah tetap sakral. Namun tata kelola ekonominya harus profesional, efisien, dan berpihak kepada jamaah,” tegasnya.
Ia menilai, apabila nilai ekonomi besar yang dihasilkan setiap tahun sepenuhnya dinikmati pihak eksternal, sementara Indonesia hanya berperan sebagai pembayar, maka koreksi struktural menjadi kebutuhan mendesak.
Salah satu contoh konkret adalah optimalisasi area komersial hotel yang digunakan jamaah Indonesia. Selama ini, potensi ekonomi dari fasilitas tersebut sepenuhnya dikelola pihak luar. Dengan pendekatan investasi strategis, sebagian nilai ekonomi itu diharapkan dapat kembali memperkuat dana haji serta memberikan manfaat langsung bagi jamaah.
Selain investasi, BPKH juga melakukan perbaikan layanan konsumsi pada fase pra dan pasca Armuzna. Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan layanan makan tiga kali sehari pada fase tersebut. Pada 2025, perbaikan dilakukan meski menghadapi berbagai keterbatasan regulasi dan operasional.
“Dalam kondisi yang sangat menantang, termasuk pembatasan tasrikh dan keterbatasan mobilisasi logistik, kebutuhan jamaah tetap kami prioritaskan,” jelas Arief.
Upaya tersebut diharapkan menjadi standar baru pelayanan haji Indonesia di masa mendatang. Fadlul menambahkan, sistem yang telah dirintis diharapkan dapat terus disempurnakan, baik dengan maupun tanpa keterlibatan langsung BPKH.
Dalam kerangka yang lebih luas, pengembangan program Kampung Haji yang digagas pemerintah melalui Danantara sebagai leading sector menjadi bagian dari strategi besar memperkuat posisi Indonesia di Tanah Suci. Kampung Haji dirancang sebagai ekosistem terpadu yang mencakup layanan, logistik, hingga aktivitas ekonomi yang relevan dengan kebutuhan jamaah.
“BPKH siap berkolaborasi dalam pengembangan Kampung Haji. Ini adalah agenda strategis nasional untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem haji global,” pungkas Fadlul.
Tim Redaksi
