Dinonaktifkan dari PBI JKN? Pemerintah Sediakan Jalur Resmi Sanggahan Lewat Cek Bansos dan Call Center

Pemerintah membuka ruang sanggah dan reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang merasa masih berhak namun dinonaktifkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen negara untuk menjamin hak layanan kesehatan tetap dapat diakses secara adil dan tepat sasaran.

 

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan jalur resmi bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atas penonaktifan kepesertaan PBI JKN.

 

“Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria namun dinilai mampu dapat mengajukan sanggahan melalui fitur Cek Bansos milik Kementerian Sosial, layanan call center resmi, serta nomor WhatsApp pengaduan yang telah disediakan pemerintah. Ini menjadi saluran sanggah bagi peserta yang sebetulnya berhak, tetapi dicoret karena dianggap sudah mampu,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/2/2026).

 

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan kelompok rentan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Pemerintah menjamin proses sanggah dan reaktivasi dilakukan secara transparan, berbasis data, serta melalui tahapan verifikasi yang akurat.

 

Lebih lanjut, Muhaimin menyampaikan bahwa pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara berkala guna menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, khususnya PBI JKN. Pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik, sementara data penerima PBI diperbarui setiap bulan agar bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

 

“Hasil pemutakhiran tersebut dilengkapi jejak data yang terdokumentasi secara sistematis dan dikonsolidasikan bersama BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.

 

Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa akurasi data menjadi faktor utama dalam penetapan penerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN.

 

“Data menjadi hal paling penting agar bantuan sosial, termasuk PBI, benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, dalam menetapkan penerima manfaat bansos maupun PBI, Kementerian Sosial berpedoman pada data dari Badan Pusat Statistik serta usulan pemerintah daerah, khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5.

 

Setelah daftar penerima manfaat ditetapkan, data tersebut diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan selanjutnya kepada BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kepesertaan. BPJS Kesehatan kemudian berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia untuk memastikan peserta PBI JKN memperoleh layanan yang optimal.

 

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah agar aktif memverifikasi dan memastikan validitas data di wilayah masing-masing guna mencegah kesalahan penetapan status kepesertaan. Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan mampu menjamin bantuan sosial dan PBI JKN benar-benar tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kualitas layanan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Tim Redaksi

More From Author

Antisipasi Lonjakan Permintaan, PT Pertamina Patra Niaga Perkuat Stok Elpiji 3 Kg di Jawa Tengah dan DIY

BPKH Dorong Kedaulatan Ekonomi Haji, Indonesia Tak Lagi Sekadar Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *