Jakarta – (19/2/2026), Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus.SE, Gubernur Sulawesi Utara, menerima langsung Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri Nusron Wahid, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta.
Proses penyusunan RT/RW ini telah dimulai sejak 2019. Dokumen yang telah disetujui bukan sekadar formalitas teknis, melainkan menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan ruang wilayah Sulawesi Utara. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah provinsi dapat merumuskan arah pembangunan yang lebih terarah dan terpadu, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Tahap berikutnya adalah penetapan RT/RW melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Yulius Selvanus berharap dukungan seluruh pihak dapat memastikan proses ini berjalan lancar, sehingga rancangan pembangunan dapat segera diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Tim Redaksi
