Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang memperoleh Remisi Khusus I dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang lainnya yang berstatus anak binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (17/2/2026), Agus menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menghargai proses perubahan yang telah dilakukan warga binaan.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, remisi diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi kelebihan kapasitas penghuni lapas dan rutan di berbagai daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi pada momentum hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari sistem pembinaan berkelanjutan.
Menurutnya, remisi dan PMP bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah bebas nanti.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” jelas Mashudi.
Dengan pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Imlek 2026 tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat adanya penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Mashudi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan proses pembinaan berjalan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Tim Redaksi
