Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima fee sebesar 30 persen sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara dana hibah aspirasi DPRD Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Khofifah membantah adanya praktik “fee ijon” maupun penerimaan keuntungan pribadi dari proses pengajuan dana hibah tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kehadiran Khofifah sebagai saksi dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengusulan dan penyaluran dana hibah yang menjadi objek perkara.
Proses persidangan masih terus berlangsung guna mengungkap fakta secara menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Tim Redaksi
