Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Harus Jadi Kompas Utama di Era AI

Serang – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh algoritma di tengah pesatnya pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam praktik jurnalistik. Penegasan tersebut disampaikan Menkomdigi saat menghadiri Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Konvensi tersebut mengusung tema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”. Menkomdigi menekankan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan transformasi digital, termasuk maraknya disinformasi dan dampak penggunaan AI.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Meutya Hafid.

Ia mengingatkan bahwa derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi tidak boleh membuat pers mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, efisiensi teknologi, maupun tuntutan algoritma. Menurutnya, di tengah kompleksitas tantangan digital, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukan pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegasnya.

Menkomdigi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons tantangan disinformasi, disrupsi AI, serta krisis kepercayaan publik. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik, yang menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis, melainkan hanya sebagai alat bantu.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights untuk memastikan tanggung jawab platform digital terhadap konten jurnalistik serta melindungi keberlangsungan media, khususnya media lokal.

“Pemerintah menegaskan tata kelola AI harus berpusat pada manusia, dan jurnalisme harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Menkomdigi.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya Hafid juga memaparkan dua kebijakan penting pemerintah dalam membangun ruang digital yang aman, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ia menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada peran aktif media, baik sebagai edukator publik, penguat etika digital, maupun pelindung kelompok rentan melalui praktik pemberitaan yang bertanggung jawab.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membangun literasi keselamatan digital dan pemahaman publik yang benar tentang pelindungan data,” ajaknya.

Menkomdigi menutup sambutannya dengan menegaskan kesiapan Kementerian Komdigi menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers dalam memperkuat literasi publik dan mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” pungkasnya.

Tim Redaksi

More From Author

Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Tegaskan Sinergi Ulama dan Negara

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Keadilan dan Kemakmuran Rakyat di Mujahadah Kubro Satu Abad NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *