JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memastikan pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dikonsolidasikan agar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin usai rapat koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Direksi BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Dalam keterangannya, Muhaimin menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat penerima bantuan iuran tetap mendapatkan pelayanan optimal dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya kelompok yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
“Sampai hari ini, jumlah penerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan sudah mencapai 52 persen dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 152 juta jiwa,” ujarnya.
Dari angka tersebut, hampir 100 juta peserta PBI ditanggung pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya merupakan peserta PBI daerah yang dibiayai oleh pemerintah daerah masing-masing.
Data Dinamis, Perlu Konsolidasi Berkelanjutan
Muhaimin menjelaskan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan. Dinamika tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, serta perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, perubahan yang terjadi secara terus-menerus menuntut pemerintah untuk melakukan konsolidasi data lintas kementerian dan lembaga secara berkelanjutan. Hal ini penting agar penerima bantuan iuran benar-benar berada dalam kelompok desil 1 hingga 5, yakni kategori masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan.
“Kami tidak boleh berhenti mengonsolidasikan data sosial ekonomi, terutama data nasional penerima bantuan iuran, agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Penonaktifan Demi Ketepatan Sasaran
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas penonaktifan sebagian peserta PBI. Muhaimin menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan terhadap peserta yang kondisi ekonominya sudah membaik sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Penonaktifan, lanjutnya, bukan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan untuk memastikan alokasi bantuan dialihkan kepada warga yang benar-benar berhak.
“Jika ada yang dinonaktifkan karena sudah tidak memenuhi kriteria, maka seharusnya dialihkan kepada masyarakat lain yang masih berada pada desil 1 sampai 5,” jelasnya.
Pemerintah pusat juga meminta kepala daerah agar lebih proaktif dalam memperbarui serta memverifikasi data penerima bantuan, termasuk melalui pengecekan lapangan (ground check) guna memastikan validitas dan kelayakan peserta.
Muhaimin mengungkapkan, dari total penerima PBI, sekitar 106 ribu peserta dengan gangguan kesehatan katastrofik telah diaktifkan kembali kepesertaannya. Meski demikian, masih terdapat sejumlah peserta yang dinonaktifkan dan memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait status dan kelayakannya.
“Kami akan terus melakukan ground check agar validitas data terjaga dan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi darurat atau kasus kesehatan katastrofik, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada peserta yang sedang mengalami kendala administrasi. Koordinasi dengan Kemensos, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan harus tetap dilakukan agar pelayanan tidak terhambat.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan Program PBI JKN berjalan efektif, adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, serta tetap menjamin perlindungan kesehatan bagi warga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Tim Redaksi
