Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil investigasi proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (11/2/2026), Inspektorat Jenderal menjelaskan bahwa pengadaan PJLP tersebut dilaksanakan pada 12–15 Januari 2026 dan mencakup sembilan posisi tenaga administrasi di lingkungan Sekretariat DJID. Proses pengadaan dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Inspektorat Jenderal menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan tersebut. Proses yang dijalankan dinilai tidak memenuhi prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kemkomdigi, terutama terkait aspek keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta akuntabilitas.
Selain itu, pengadaan terhadap sembilan posisi tersebut dilakukan tanpa memanfaatkan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh kementerian. Mekanisme yang diterapkan juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan, karena dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu dalam proses seleksi.
Atas dasar temuan tersebut, Inspektorat Jenderal memutuskan untuk menghentikan proses pengadaan PJLP dimaksud karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan sementara tiga pejabat yang diduga terlibat dalam proses tersebut. Ketiganya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III, serta seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID.
Saat ini, pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk menentukan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal Kemkomdigi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang melanggar prinsip keadilan dan kepatuhan. Pihaknya berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik.
Tim Redaksi
